Tampilkan postingan dengan label anggaran dasar rumaha tangga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggaran dasar rumaha tangga. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Mei 2012

KONSTITUSI LEMBAGA


“KONSTITUSI LEMBAGA”

Mudrikah

Lembaga Penelitian Mahasiswa Penalaran

Universitas Negeri Makassar (2012)


Konstitusi dalam bahasa latin disebut constitutio yang berarti norma hukum dalam sebuah sistem politik dan norma kenegaraan, dapat pula diartikan sebagai bentuk pembatasan dalam sebuah lingkup tertulis yang menjadi acuan dalam berlembaga. Konstitusi bisa berupa keputusan yang tertulis dengan muatan berupa aturan-aturan kelembagaan yang dirumuskan secara bersama dalam forum kelembagaan.  Perumusan konstitusi didasarkan pada hasil rapat bersama yang dilandaskan kepada kebutuhan dan kepentingan bersama.

Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam Negara. Kesatuan sebuah lembaga segalanya diatur dalam konstitusi dimana telah mencakup segala kedisiplinan berlembaga, sanksi dan penentuan sebuah kebijakan dijalankan sesuai dengan konstitusi tersebut. Anggaran dasar dan pedoman organisasi merupakan konstitusi lembaga yang dapat dikategorikan sebagai sebuah kodifikasi formal, dengan kata lain konstitusi berupa aturan formal dalam lembaga yang menjadi role selama kepengurusan. Namun konstitusi bukan hanya sebatas aturan tertulis saja melainkan keputusan, kekuasaan, dan kebijakan merupakan bagian dari konstitusi itu sendiri yang tidak tertulis namun penentuan kebijakan tersebut diatur secara tertulis. Dengan demikian dapat disimpulkan jika konstitusi merupakan ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur sebuah lembaga dan difatnya yang mengikat.