“KONSTITUSI LEMBAGA”
Mudrikah
Lembaga Penelitian
Mahasiswa Penalaran
Universitas
Negeri Makassar (2012)
Konstitusi dalam bahasa latin disebut constitutio yang berarti norma hukum dalam sebuah sistem
politik dan norma kenegaraan, dapat pula diartikan sebagai bentuk pembatasan
dalam sebuah lingkup tertulis yang menjadi acuan dalam berlembaga. Konstitusi
bisa berupa keputusan yang tertulis dengan muatan berupa aturan-aturan
kelembagaan yang dirumuskan secara bersama dalam forum kelembagaan. Perumusan konstitusi didasarkan pada hasil
rapat bersama yang dilandaskan kepada kebutuhan dan kepentingan bersama.
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam Negara. Kesatuan sebuah
lembaga segalanya diatur dalam konstitusi dimana telah mencakup segala
kedisiplinan berlembaga, sanksi dan penentuan sebuah kebijakan dijalankan
sesuai dengan konstitusi tersebut. Anggaran dasar dan pedoman organisasi merupakan
konstitusi lembaga yang dapat dikategorikan sebagai sebuah kodifikasi formal,
dengan kata lain konstitusi berupa aturan formal dalam lembaga yang menjadi role selama kepengurusan. Namun
konstitusi bukan hanya sebatas aturan tertulis saja melainkan keputusan,
kekuasaan, dan kebijakan merupakan bagian dari konstitusi itu sendiri yang
tidak tertulis namun penentuan kebijakan tersebut diatur secara tertulis.
Dengan demikian dapat disimpulkan jika konstitusi merupakan ketentuan yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur sebuah lembaga dan difatnya
yang mengikat.
