“KONSTITUSI LEMBAGA”
Mudrikah
Lembaga Penelitian
Mahasiswa Penalaran
Universitas
Negeri Makassar (2012)
Konstitusi dalam bahasa latin disebut constitutio yang berarti norma hukum dalam sebuah sistem
politik dan norma kenegaraan, dapat pula diartikan sebagai bentuk pembatasan
dalam sebuah lingkup tertulis yang menjadi acuan dalam berlembaga. Konstitusi
bisa berupa keputusan yang tertulis dengan muatan berupa aturan-aturan
kelembagaan yang dirumuskan secara bersama dalam forum kelembagaan. Perumusan konstitusi didasarkan pada hasil
rapat bersama yang dilandaskan kepada kebutuhan dan kepentingan bersama.
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam Negara. Kesatuan sebuah
lembaga segalanya diatur dalam konstitusi dimana telah mencakup segala
kedisiplinan berlembaga, sanksi dan penentuan sebuah kebijakan dijalankan
sesuai dengan konstitusi tersebut. Anggaran dasar dan pedoman organisasi merupakan
konstitusi lembaga yang dapat dikategorikan sebagai sebuah kodifikasi formal,
dengan kata lain konstitusi berupa aturan formal dalam lembaga yang menjadi role selama kepengurusan. Namun
konstitusi bukan hanya sebatas aturan tertulis saja melainkan keputusan,
kekuasaan, dan kebijakan merupakan bagian dari konstitusi itu sendiri yang
tidak tertulis namun penentuan kebijakan tersebut diatur secara tertulis.
Dengan demikian dapat disimpulkan jika konstitusi merupakan ketentuan yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur sebuah lembaga dan difatnya
yang mengikat.
Sebuah lembaga dibentuk karena adanya sebuah tujuan bersama yang ingin dicapai, dlaam setiap kelembagaan untuk mementukan sebuah keputusan setiap anggota memilki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi ketika hal ini tidak terpenuhi maka dapat dikatakan sebuah lembaga gagal dalam menjalankan aturan konstitusionalnya. Demikian halnya ketika anggota dalam sebuah lembaga tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti keaktifan maka hal itupun diatur dalam konstitusi lembaga.
Setiap konstitusi yang diatur dalam sebuah kelembagaan mengatur segala
aktifitas kelembagaan, dimana konstitusi sering dianggap sebuah kodifikasi
dokumen yang disakralkan sebab aturan tertulis yang diformalkan tersebut dapat
memobilisasi anggota dalam sebuah lembaga untuk melaksanakn tugas dan
kewajibannya dalam mencapai tujuan dan program lembaga yang telah dirancang.
Pelaksanaan program tersebutpun tidak terlepas dari aturan yang telah
dirumuskan dalam sebuah kodifikasi dokumen formal.
Merumuskan dan menjalankan
Konstitusi dirumuskan berdasarkan pada tujuan dari dibentuknya sebuah
lembaga, dan juga didasarkan pada hasil analisis kebutuhan dari terlaksanany
tujuan tersebut serta menimbang kebutuhan anggota untuk meningkatkan kualitas
individual yang memumpuni dalam menjalankan roda sebuah lembaga.
Perumusan konstitusi tidak serta merta dirumuskan dan menghasilkan sebuah
keputusan, namun pelaksanaan dari konstitusipun diatur dalam konstitusi itu
sendiri sehingga pengontrolan dari keterlaksaannya maka disusunlah sebuah
sanksi yang dapat mengatur keberlangsungannya, dapat disimpulkan jika
konstitusi merupakan rumusan dari kekompleksitasan lika-liku perjalanan roda
organisasi. Perumusan dan pelaksanaan konstitusi tidak hanya sebatas perumusannya
saja namun dibalik itu terdapat tanggung jawab yang besar untuk mempertanggung
jawabkannya dan menjalankan konstitusi itulah yang menjadi pertanyaan terbesar
dimana ketika konsep idealitas yang dirumuskan tidak mampu saling bersinergi
dengan kondisi realitas yang tak terelakkan.
Kedinamisan lembaga saling berkaitan antara penggerak lembaga dan titik
pergearkannya, dimana personil dari sebuah lembaga bertanggung jawab untuk
membesarkan dan mengharumkan nama lembaga yang dijalankan sesuai dengan poros
lembaga yang telah dibuat. Arus lembaga berpusat pada satu titik yang disebut
konstitusi, sehingga rotasi pergerakan sebuah lembaga dapat stabil jika tetap
berpeluh pada titik porosnya.
Dalam merumuskan sebuah konstitusi, keterlibatan anggota didalam
perumusannya sangat mempengaruhi perjalanan sebuah lemabag kedepanya karena
keterlibatan mereka dapat memudahkan proses pembagian dan perumusan tujuan
sebuah lembag dan tiap anggota dapat memhamai dengan baik tujuan tersebut. Dalam perumusan sebuah konstitusi hendaklah disusun
serealistis mungkin sehingga pprogram dapat dilaksanakan dan aturanpun dapat
dijalanan.
Perumusan konstitusi sebaiknya melibatkan seluruh elemen yang berperan
aktif dalam sebuah lembaga, hal ini memungkinkan maksimalisasi perumusan yang
didasrkan masukan dari orang-orang yang berpengalaman serta banyaknya sumber
refleksi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kosntitusi
tersebut.
Prumusan tujuan dan fungsi sebuah lembaga diinternalisasikan secara
maksimal diseluruh komponen lembaga dengan pertimbangan tujuan dan fungsi lembaga
merupakan bagian dari legitimasi sebuah lembaga. Juga sebagai dasar
rasionalisasi kerja yang dirumuskan. Perumusan sebuah konnstitusi yang memuat
fungsi dan mtujaun sebuah lembaga dapat meningkatkan motivasi kerja anggota
selain dari itu pemahaman terhadap standar ketercapaian kinerja seseorang
terukur dari ketercapaian tujuan tersebut. Sangat fatal akaibatnya jika anggota
dalam sebuah lembaa tidak dapat memahami konstitusi lembaga utamanya dalam hal
tujuan dan fungsi lembaga tersebut. Pedoman, perencanaan dan pengawasan dalam
sebuah lembaga terangkum dalam poin penting tujuan lembaga. Pedoman yang
menjadi acuan kerja, perencanaanyang didasrkan pada kebutuhan dan pengawsan
setiap pelaksanaan sebuah kegiatan, berlandaskan pada konstitusi lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar