Rabu, 30 Mei 2012

KONSTITUSI LEMBAGA


“KONSTITUSI LEMBAGA”

Mudrikah

Lembaga Penelitian Mahasiswa Penalaran

Universitas Negeri Makassar (2012)


Konstitusi dalam bahasa latin disebut constitutio yang berarti norma hukum dalam sebuah sistem politik dan norma kenegaraan, dapat pula diartikan sebagai bentuk pembatasan dalam sebuah lingkup tertulis yang menjadi acuan dalam berlembaga. Konstitusi bisa berupa keputusan yang tertulis dengan muatan berupa aturan-aturan kelembagaan yang dirumuskan secara bersama dalam forum kelembagaan.  Perumusan konstitusi didasarkan pada hasil rapat bersama yang dilandaskan kepada kebutuhan dan kepentingan bersama.

Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam Negara. Kesatuan sebuah lembaga segalanya diatur dalam konstitusi dimana telah mencakup segala kedisiplinan berlembaga, sanksi dan penentuan sebuah kebijakan dijalankan sesuai dengan konstitusi tersebut. Anggaran dasar dan pedoman organisasi merupakan konstitusi lembaga yang dapat dikategorikan sebagai sebuah kodifikasi formal, dengan kata lain konstitusi berupa aturan formal dalam lembaga yang menjadi role selama kepengurusan. Namun konstitusi bukan hanya sebatas aturan tertulis saja melainkan keputusan, kekuasaan, dan kebijakan merupakan bagian dari konstitusi itu sendiri yang tidak tertulis namun penentuan kebijakan tersebut diatur secara tertulis. Dengan demikian dapat disimpulkan jika konstitusi merupakan ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur sebuah lembaga dan difatnya yang mengikat.


Sebuah lembaga dibentuk karena adanya sebuah tujuan bersama yang ingin dicapai, dlaam setiap kelembagaan untuk mementukan sebuah keputusan setiap anggota memilki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi ketika hal ini tidak terpenuhi maka dapat dikatakan sebuah lembaga gagal dalam menjalankan aturan konstitusionalnya. Demikian halnya ketika anggota dalam sebuah lembaga tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti keaktifan maka hal itupun diatur dalam konstitusi lembaga.

Setiap konstitusi yang diatur dalam sebuah kelembagaan mengatur segala aktifitas kelembagaan, dimana konstitusi sering dianggap sebuah kodifikasi dokumen yang disakralkan sebab aturan tertulis yang diformalkan tersebut dapat memobilisasi anggota dalam sebuah lembaga untuk melaksanakn tugas dan kewajibannya dalam mencapai tujuan dan program lembaga yang telah dirancang. Pelaksanaan program tersebutpun tidak terlepas dari aturan yang telah dirumuskan dalam sebuah kodifikasi dokumen formal.

Merumuskan dan menjalankan

Konstitusi dirumuskan berdasarkan pada tujuan dari dibentuknya sebuah lembaga, dan juga didasarkan pada hasil analisis kebutuhan dari terlaksanany tujuan tersebut serta menimbang kebutuhan anggota untuk meningkatkan kualitas individual yang memumpuni dalam menjalankan roda sebuah lembaga.

Perumusan konstitusi tidak serta merta dirumuskan dan menghasilkan sebuah keputusan, namun pelaksanaan dari konstitusipun diatur dalam konstitusi itu sendiri sehingga pengontrolan dari keterlaksaannya maka disusunlah sebuah sanksi yang dapat mengatur keberlangsungannya, dapat disimpulkan jika konstitusi merupakan rumusan dari kekompleksitasan lika-liku perjalanan roda organisasi. Perumusan dan pelaksanaan konstitusi tidak hanya sebatas perumusannya saja namun dibalik itu terdapat tanggung jawab yang besar untuk mempertanggung jawabkannya dan menjalankan konstitusi itulah yang menjadi pertanyaan terbesar dimana ketika konsep idealitas yang dirumuskan tidak mampu saling bersinergi dengan kondisi realitas yang tak terelakkan.

Kedinamisan lembaga saling berkaitan antara penggerak lembaga dan titik pergearkannya, dimana personil dari sebuah lembaga bertanggung jawab untuk membesarkan dan mengharumkan nama lembaga yang dijalankan sesuai dengan poros lembaga yang telah dibuat. Arus lembaga berpusat pada satu titik yang disebut konstitusi, sehingga rotasi pergerakan sebuah lembaga dapat stabil jika tetap berpeluh pada titik porosnya.

Dalam merumuskan sebuah konstitusi, keterlibatan anggota didalam perumusannya sangat mempengaruhi perjalanan sebuah lemabag kedepanya karena keterlibatan mereka dapat memudahkan proses pembagian dan perumusan tujuan sebuah lembag dan tiap anggota dapat memhamai dengan baik tujuan tersebut.  Dalam perumusan sebuah konstitusi hendaklah disusun serealistis mungkin sehingga pprogram dapat dilaksanakan dan aturanpun dapat dijalanan.

Perumusan konstitusi sebaiknya melibatkan seluruh elemen yang berperan aktif dalam sebuah lembaga, hal ini memungkinkan maksimalisasi perumusan yang didasrkan masukan dari orang-orang yang berpengalaman serta banyaknya sumber refleksi yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kosntitusi tersebut.

Prumusan tujuan dan fungsi sebuah lembaga diinternalisasikan secara maksimal diseluruh komponen lembaga dengan pertimbangan tujuan dan fungsi lembaga merupakan bagian dari legitimasi sebuah lembaga. Juga sebagai dasar rasionalisasi kerja yang dirumuskan. Perumusan sebuah konnstitusi yang memuat fungsi dan mtujaun sebuah lembaga dapat meningkatkan motivasi kerja anggota selain dari itu pemahaman terhadap standar ketercapaian kinerja seseorang terukur dari ketercapaian tujuan tersebut. Sangat fatal akaibatnya jika anggota dalam sebuah lembaa tidak dapat memahami konstitusi lembaga utamanya dalam hal tujuan dan fungsi lembaga tersebut. Pedoman, perencanaan dan pengawasan dalam sebuah lembaga terangkum dalam poin penting tujuan lembaga. Pedoman yang menjadi acuan kerja, perencanaanyang didasrkan pada kebutuhan dan pengawsan setiap pelaksanaan sebuah kegiatan, berlandaskan pada konstitusi lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar