Rabu, 30 Mei 2012

TANGGUNG JAWAB BERLEMBAGA

“TANGGUNG JAWAB BERLEMBAGA”
Mudrikah
Lembaga Penelitian Mahasiswa Penalaran
Universitas Negeri Makassar

Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Dalam hal ini tanggung jawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti aksi atau berbuat sebagai bentuk perwujudan kesadaran akan arti sebuah kewajiban.
Lembaga dalam arti statis dapat dikatakan sebagai sebuah wadah kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu sedangkan arti dinamis sebuah lembaga merupakan sebuah sistem sekelompok orang yang merumuskan sebuah keinginan dan tujuan yang sama.
Tanggung jawab dalam berlembaga adalah bentuk perwujudan yang dilakukan oleh sesorang untuk memajukan sebuah lembaga agar dapat memenuhi tujuan yang ingin diraih bersama. Kemajuan sebuah lembaga sangat bergantung pada seberapa besar rasa bertanggung jawab tiap anggota yang trehimpun dibawah lembaga tersebut untuk menjalankan lembaga sesuai dengan konstitusi yang telah disusun. Tanggung jawab terhadap sebuah lembaga merupakan harga mati yang harus dibayar untuk memajukan sebuah lembaga, lembaga tidak tidak dapat berjalan tanpa adanya orang-orang yang sadar dan peduli terhadap program yang harus dijalankan untuk menjaga eksistensi sebuah lembaga.

KONSTITUSI LEMBAGA


“KONSTITUSI LEMBAGA”

Mudrikah

Lembaga Penelitian Mahasiswa Penalaran

Universitas Negeri Makassar (2012)


Konstitusi dalam bahasa latin disebut constitutio yang berarti norma hukum dalam sebuah sistem politik dan norma kenegaraan, dapat pula diartikan sebagai bentuk pembatasan dalam sebuah lingkup tertulis yang menjadi acuan dalam berlembaga. Konstitusi bisa berupa keputusan yang tertulis dengan muatan berupa aturan-aturan kelembagaan yang dirumuskan secara bersama dalam forum kelembagaan.  Perumusan konstitusi didasarkan pada hasil rapat bersama yang dilandaskan kepada kebutuhan dan kepentingan bersama.

Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam Negara. Kesatuan sebuah lembaga segalanya diatur dalam konstitusi dimana telah mencakup segala kedisiplinan berlembaga, sanksi dan penentuan sebuah kebijakan dijalankan sesuai dengan konstitusi tersebut. Anggaran dasar dan pedoman organisasi merupakan konstitusi lembaga yang dapat dikategorikan sebagai sebuah kodifikasi formal, dengan kata lain konstitusi berupa aturan formal dalam lembaga yang menjadi role selama kepengurusan. Namun konstitusi bukan hanya sebatas aturan tertulis saja melainkan keputusan, kekuasaan, dan kebijakan merupakan bagian dari konstitusi itu sendiri yang tidak tertulis namun penentuan kebijakan tersebut diatur secara tertulis. Dengan demikian dapat disimpulkan jika konstitusi merupakan ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur sebuah lembaga dan difatnya yang mengikat.